mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wa
unyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beri
لِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْ
rlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. [al-A'râf/7:31] Sebab turunnya
ِيَ عُرْيَانَةٌ ... فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآي
bah tanpa mengenakan busana ...
ذُوا زِينَتَكُمْ ع
. Muslim, no. 3028] Bahkan Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada istri-istr
ؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَى
h mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !" Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di
rang terjaga dari kejelekan A
َلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُ
u lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [al-Ahzâb/33:53] Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu B
ihi wa sallam pun memalingk
بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَ
nya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud, no
eh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tu
َا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ
i.[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa'i dalam kitabnya Sunan al-Kub
an mencium bau surga sebagaimana yang di riwayatkan
ْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَ
r sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka sepe
HR. Malik dari riwayat Yahya Al-Laisiy, no. 1626] Dan diharamkan pula seorang lelaki melihat aurat lela
ْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْ
aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh
hkan melempar dengan kerikil orang yang berusaha melihat atau mengintip aurat kel
َأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْ
zinkannya lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutakan matanya maka tidak
hwa aurat sesama lelaki adalah antara pusar sampai lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat sedangkan paha dan yang lainnya adalah aurat. Adapun dalil dalam hal ini, semua hadistnya terdapat kelemahan pada sisi sanadnya , tetapi d
ama lelaki. Tetapi mereka berselisih tentang masalah hukum wanita memandang lelaki. Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, Ulama Sy
َاتِ يَغْضُضْنَ مِ
mereka menahan pandangannya. [an-Nûr/24:31] Dan ha
ُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : احْتَجِبَا مِنْهُ ! فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَ
hallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda, "Berhijablah kalian berdua darinya." Kami bertanya, "Wahai Rasûlullâh, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?" Nabi Shallallahu
aramkan para lelaki melihat wanita seperti itu pula di haramkan para wanita melihat lelaki. Pendapat yang kedua adalah pendapat Ulama di kalangan mazhab Hamba
نْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْ
orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mung
n tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama bahwasanya seorang suami atau istri boleh melih
﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَ
ak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. [al-Ma
َّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم
Al-Bukhâri, no. 263 dan Muslim, no. 43] 4. Keempat. Aurat Wanita Dihadapan Para Lelaki Yang Bukan Mahramnya Di
uruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkanoleh para Ulama tentang kewaji
ؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَى
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dik
ahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus
ا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَ
[HR. Tirmidzi,no. 1173; Ibnu Khuzaimah, no. 1686; ath-Thabrani dalam Mu'jamul
g aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada
akan datang penjelasannya pada batasan aurat wanita dengan wanita lainnya. Da
ئُوْنَ فِيْ زَمَانِ رَسُوْلِ اللهِ صَل
kata, "Bisa jadi, kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab dan tidak dilarang pada saat itu kaum lelaki dan wanita melakukan wudhu secara bersamaan. Jika hal ini terjadi setelah t
di kalangan para Ulama tentang aurat wanita yang wajib di tutup ketika be
erti aurat lelaki dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan sya
atkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, k
اءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْ
au putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-pute
am al- Jasshâs rahimahullah berkata, "Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah bolehnya seseorang menampakkan per
asan sepert wajah, tangan, lengan yang biasanya di pakaikan gelang, leher, dada bagian atas yang biasanya di
ebutkan dalam ayat d
ungkapkan oleh imam a
yang di maksud pada ayat di atas adalah bagian tubuh yang biasanya di pa
itu aurat wanita dengan wanita lain adalah seperti aurat wanita deng
maka menjaga aurat bagian dari pembawaan manusia sejak lahir, sebagaimana nabi Adam q dan istrinya ketika nampak aurat mereka yang sebelumnya tertutup akiba
ا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ ۖ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَك
duanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulai
A'râf/7:22] Namun, ketika fitrah ini mulai hilang dari bani Adam dan ketika sifat malu pada diri mereka mulai terkikis, maka harus ada yang mengontrol dan mengingat
ِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ
jika dia tidak bisa maka dengan hatinya dan itu adalah selemah –lemah iman. [HR. Muslim, no.49 dan yang lainnya] Mengubah kemungkaran dengan
menjaga aurat istrinya, seperti menyuruhnya berbusana yang menutup anggota tubuhnya, menyuruhnya berjilbab jika keluar rumah. Dan jika sudah diberi nasehat dengan cara yang baik, suami boleh memberikan sangsi kepada istrinya yang tetap membuka auratny
فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَ
pat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu menca
an sebuah masyarakat akan rusak jika hal ini tidak dilarang, sebab akan terjadi berbagai macam kemungkaran seperti perzinahan, pemerkosaan dan yang lainnya. Pemerintah harus ik
عِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ
,2409,2554; dan Muslim, no.1829] Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, "Wajib bagi waliyul amri (pemerintah) melarang perempuan yang keluar (rumahnya) dengan berdandan dan bersolek, dan juga melarang mereka berp
bukan bagian dari hukum hudud. Wallâhu a'lam. Sampai disini saja karena waktu sudah memasuki shubuh mari kita dengarkan adza
kbar, Alla
aa illaaha
Muhammadar
'alash
'alalf
kbar, All
ah" Adnan mengadza
aranya merdu s
uaranya merdu lagi" puji Tika
holat shubuh deh udah mau mulai tuh" Rika melambaikan ta
hehe" Tika pun tersadar dar
ami pun sholat shubuh berjamaah selesai sholat kami berjalan
Adnan kemudian
manggil gw nih" gumam gw dengan kegeeran ny
h yang melihat Adnan sudah ngos
hirnya ketemu kamu juga" jawab ustadz Adnan
pa gak cari gw aja" gerutu gw d
ng bingung kenapa Syifa tiba-t
adz" sembari men
lalu Aisyah menatap Syifa yang sudah jengkel tapi dia melihat ke arah Rika d
n berjalan menjauh dari mereka t
t gw menengok ke belakang de
ti ke rumah Abi
eka berempat sampai dikamar gw nangis kenapa dia malah beri harapan ke gw k
u sama aja cuma mau nyakitin gw doang diberi harapan tapi gak ada kepastian gw benci sama dia awas aja liat nanti gw gak bakal